Wartakutim.co.id, Sangatta – Berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan 22 April 2022 lalu. Dinas Pendidikan Kutai Timur mulai Senin (9/5) kemarin, telah berlangsung Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“SKB tersebut dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri,” terang Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Irma Yuwinda.
Adapun indikator pelaksanaan PTM berdasarkan SKB empat Menteri tersebut, memuat tiga perihal. Mulai dari satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan PTM seratus persen jika sudah zona hijau. Telah dilakukan vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk peserta didik, tenaga pendidik dan pendidik sudah mencapai 80 persen.
Selanjutnya vaksinasi COVID-19 lansia harus mencapai 60 persen. Dengan dasar itu, Kabupaten Kutim dapat menjalankan diperkenankan PTM.
Di Kutim hanya 6 jam dalam satu hari, walau normalnya PTM di sekolah adalah 8 jam sehari. Akan tetapi hal tersebut dapat dijalankan, apabila target vaksinasi COVID-19 kategori lansia terpenuhi.
“Jadi saat ini pembelajaran berlangsung normal, hanya pembelajaran 6 jam perhari. Dikarenakan per 5 Mei (penyuntikan) vaksin COVID-19 lansia baru mencapai 43 persen,” jelas Plt Kadisdik Kutim.
PTM ini sudah mulai berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di semua kecamatan se Kutim. Mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan diperkirakan SMA/SMK memberlakukan pembelajaran yang sama.
“Direncanakan, hari ini kita rilis surat edaran PTM kepada seluruh satuan pendidikan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan aturan kembali dari (Pemerintah) Pusat yang menyesuaikan kondisi setiap daerah,” tutupnya. (kopi7/kopi3/protkompi)