Wartakutim.co.id, Sangatta – Komunikasi sosial dan penggalang terhadap desa binaan sudah merupakan kewajiban seorang Babinsa. Sebagai ujung tombak satuan kewilayahan yang harus mengerti semua permasalahan yang ada di desanya, demi kondisi keamanan yang kondusif.
Termasuk yang dilakukan oleh pihak Babinsa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung, yang tak pernah henti melakukan penggalangan dan himbauan kepada warga masyarakat tentang bahayanya senjata api rakitan yang bukan peruntukannya.
“Kita melakukan pendekatan komunikatif dengan warga masyarakat setempat, terkait perihal bahaya penggunaan senjata api. Sehingga timbul kesadaran warga untuk menyerahkan senpi rakitan,” terang Babinsa Koramil 0909-01 Sangatta Kodim 0909/KTM Serma Anshar.
Lebih lanjut Babinsa Serma Anshar menyebutkan bahwa kepemilikan senjata api rakitan maupun senjata organik dapat dikenakan pasal tentang undang undang darurat pasal 1 ayat (2) UU NO 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Jadi hanya instansi tertentu yang berhak untuk menggunakan senjata,” ujarnya saat menerima penyerahan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm, dari warga masyarakat kepada Babinsa.
Atas perihal ini pihak Babinsa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung, berterima kasih dan mengapresiasi kepada warga masyarakat atas kesedian memberikan maupun menyerahkan senjata api rakitan yang di miliki tanpa dokumen resmi.
“Penyerahan satu pucuk senjata api rakitan merupakan hasil kegiatan pembinaan Teritorial atau Binter, dan komunikasi sosial atau komsos secara berkesinambungan,” terang Serma Anshar lebih jauh. (*/0909/Imr/wal)