Wartakutim.co.id, Sangatta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman membuka acara launching rumah Restorative Justice di Kantor Desa Swarga Bara pada Rabu (18/5/2022) siang. Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kajari Kutim Hendriyadi W Putro, Ketua PN Sangatta Yulanto Prafifto Utomo, hingga Plt Sekda Kutim Yuriansyah.
Dalam kesempatan itu Kajari menerangkan jika restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian, dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
“Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana, red) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” terang Kajari.
Selain itu mengenai dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. (Imr/Wal)