Wartakutim.co.id, Sangatta – Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di Kutai Timur, merupakan berkah yang luar biasa. Yang mana jika tidak dikelola dan diatur sedemikian rupa aliran pengelolaan alam yang baik hingga sosial masyarakat, maka semua akan sia-sia.
Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur ke-10, dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan. Kutim Basti Sangga Langi, Ketua Panitia Ketenagakerjaan DPRD, mengatakan sektor perkebunan dan pertambangan membuka peluang besar penyerapan tenaga kerja bagi pertumbuhan ekonomi.
“Faktanya masih banyak perusahaan yang justru merekrut tenaga kerja dari luar Kutim. Data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa Kutim memiliki angka pengangguran 10.440 orang. Tentu ini menjadi masalah,” jelasnya, Senin (6/6/). 2022).
Untuk itu DPRD Kutim melalui Panel Ketenagakerjaan menunjukkan kepedulian terhadap daerah, melalui usulan DPRD Ketenagakerjaan yang merupakan Rancangan Inisiatif DPRD untuk masyarakat.
“Prinsipnya rencana ini untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar stakeholders, pelaku usaha, dan masyarakat Kutim memiliki landasan dalam melindungi tenaga kerja lokal,” ujarnya di hadapan peserta Rapat Paripurna.
Penting bagi anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menjabarkan alur tahapan perencanaan hingga penempatan tenaga kerja. Agar iklim investasi di Kutai Timur berjalan lancar.
Perlu diketahui pada 21 Juni 2021, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.
Komposisinya antara lain Basti Sangga Langi bertindak sebagai Ketua Pansus, Wakil Ketua Hefni Armansyah, Sekretaris Maswar, sedangkan anggota Fitriyani, Sayid Anjas, Piter Palinggi, Yulianus Palangiran, Asmawardi, dan beberapa nama lainnya. (ADVDPRD-KUTIM/IMR/WAL)