AdvetorialBerita PilihanWarta Parlementeria

Paripurna ke-10 – Dua Raperda Terkait Kepentingan Rakyat

6
×

Paripurna ke-10 – Dua Raperda Terkait Kepentingan Rakyat

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur Joni memimpin Rapat Paripurna ke-10, dengan pembahasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim. Raperda itu adalah Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaran ketenagakerjaan dan Raperda pembentukan sebelas desa di Kutim.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim didampingi Wakil Ketua I Arpan dan Wakil Ketua II Asti Mazar. Hadir pihak esksekutif yakni Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang beserta perwakilan SKPD hingga kecamatan se-Kutim.

Hal menarik selain membahas mengenai ketenagakerjaan, pembahasan Raperda pembentukkan desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya. Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara. Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatangan antara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim Joni.

Ketua DPRD Kutim mengungkapkan, disetujuinya dua perda ini untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat dari setiap desa yang telah dibentuk. Serta memberikan kemudahan naker lokal dalam mencari pekerjaan, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di daerah.

“Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan bersama, terutama harapan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan penyususnan dua raperda ini merupakan kebutuhan daerah. Dengan disahkannya raperda tersebut menjadi perda, diharapkan dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat.

“Keberadaan dua raperda itu sangat strategis. Terutama raperda pembentukan desa, pasalnya indikator suksesnya pembangunan daerah adalah kemandirian desa,” harapnya. (ADVDPRD-KUTIM/IMR/WAL)