Wartakutim.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-13 pada Rabu (8/6/2022) di ruang sidang utama. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Arfan, yang mana dalam kesempatan itu Plt Asisten Administrasi Umum Rizali Hadi menyampaikan tanggapan pemerintah terkait Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
“Kita mengenal adanya istilah Raperda usulan pemerintah dan Raperda usulan inisiatif DPRD, yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diamanatkan pasal 150 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD,” terangnya.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan tersebut, pemerintah daerah mendukung untuk segera dilakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut. Pemkab Kutim memandang kekerasan terhadap perempuan bukan saja mengancam hak perempuan untuk merasa aman. Namun juga mengancam hak kebebasan dan kesetaraan, seperti pada masa pandemi COVID-19 sepeti sekarang.
“Persoalan seperti himbau dan ekonomi serta beban mental yang berat dan berlarut, membuat perempuan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan. Mengancam pemenuhan hak asasi manusia terhadap perempuan,” ujarnya.
Untuk itulah perlindungan bagi perempuan dari kekerasan, menjadi semakin penting agar terus diperjuangkan. Perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia dimana perlindungan pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak.
“Perempuan sebagai ibu bangsa, peran perempuan sangat besar di antara membangun suasana yang nyaman di rumah. Serta memastikan pola hidup yang sehat dan protokol kesehatan keluarga, saat keluar dan masuk rumah. Oleh karena itu sudah selayaknya perempuan senantiasa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuannya melalui pendidikan,” ujar Rizali Hadi lebih jauh. (ADVDPRD-KUTIM/IMR/WAl)