Wartakutim.co.id, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur Joni memimpin Rapat Paripurna ke-15 pada Kamis (16/6/2022) siang, rapat yang membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar turut mendampingi Ketua Dewan memimpin sidang penting tersebut
Ketua DPRD menyebutkan penting dalam menjalankan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2021, dengan prinsip-prinsip yang akuntable sebagai pedoman penerapannya dilapangan.
“Dengan tersampaikannya nota penjelasan dari Bupati Ardiansyah Sulaiman, tinggal bagaimana kemudian pendapat dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD untuk menyikapinya,” jelas Joni.
Sebelumnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, anggaran 2021 disusun dengan maksud menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebutkan laporan keuangan pemerintah adalah instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan di Kutim selama anggaran 2021. Tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2021-2026, sehingga meningkatkan kepercayaan dan kualitas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Yang mana pendapatan didapatkan dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Adapun realisasi belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,84 triliun dari anggaran belanja Rp 3,08 triliun. Adapun jenis belanja yang dilakukan pemerintah mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” terang Bupati. (ADV-DPRD/Imr/Wal)