Wartakutim.co.id, Sangatta – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur menggelar kegiatan nota kepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Kutai Timur pada Rabu (22/6/2022) siang di ruang rapat Bawaslu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kutim Andi Ahmad Mappasiling, Ketua Stiper Kutim Prof DR Ir Juraemi M.Si, Wakil Ketua I Stiper Rusdianto, Wakil Ketua III Stiper La Saredo, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Siti Akhlis Muafin dan Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Muhammad Idris.
Kegiatan ini berkaitan dengan pengawasan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024, dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Kutai Timur. Sebelumnya Bawaslu telah menggelar kegiatan serupa di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta, adapun kegiatan hari ini merupakan agenda kedua yakni dengan STIPER Kutim dan selanjutnya ke STIE Nusantara Sangatta.
Ketua Bawaslu Andi Ahmad Mappasiling menyebutkan MoU ini penting dalam rangka pengawasan partisipatif dalam rangka pemilu 2024 dan aplikasi tri dharma perguruan tinggi. Pengawasan dapat tetap berjalan, dengan adanya amunisi atau pelaku pengawasan yang dibantu dari perguruan tinggi.
“Mahasiswa-mahasiswi masih memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, sehingga mereka dapat membantu pengawasan pemilu. Bahkan tidak saja pengawasan secara kasat mata, namun juga dapat masuk dalam pengawasan berupa riset dan penelitian,” harap Andi Mappasiling.
Literasi dan penelitian berkaitan pengawasan partisipatif merupakan hal yang menarik, tentu dapat ditindaklanjuti oleh mahasiswa-mahasiswi ataupun civitas akademika secara keseluruhan. Mengingat perihal seperti ini amatlah kurang atau dapat dikatakan jarang dilakukan dengan serius secara ilmiah.
Ditambahkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Siti Akhlis Muafin, pemilu dan pemilihan 2024 loncengnya telah berbunyi bahkan sejak Juni 2022. Untuk itu diperlukan kesiapan bersama untuk menyambut pesta demokrasi, tak pelak leading sektor kegiatan terkait perihal ini berada dibawah divisinya.
“Bagaimana pengawasan partisipatif di semua lini, terlebih kaum millenial termasuk mahasiswa-mahasiswi yang juga termasuk pemilih pemula dapat terlibat dalam pengawasan pemilu. Indikator utamanya ialah pencegahan, sehingga lebih baik mencegah daripada menindaklanjuti berupa proses penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Ketua Stiper Kutim Prof. DR. Ir. Juraemi M.Si mengapresiasi keinginan Bawaslu menggandeng perguruan tinggi, dengan melakukan pengawasan partisipatif maka terejawantahkan tri dharma. Dilibatkannya pihak kampus makin menguatkan sifat independesi civitas akademika, hal yang dipegang teguh hingga saat ini.
“Kami dapat membantu dengan melibatkan pihak Bawaslu dalam kegiatan-kegiatan kampus. Semisal pada saat pemberian santi aji atau pembekalan mahasiswa-mahasiswi ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Agustus 2022 mendatang,” urainya.
Selain itu pihak Stiper meminta Bawaslu dapat memberikan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif pada saat penerimaan mahasiswa-mahasiswi baru tahun ajaran 2022-2023, pada September 2022 mendatang. (Imr/Wal)