BeritaWarta Parlementeria

Aliran Dana CSR Perusahaan untuk Pendidikan

3
×

Aliran Dana CSR Perusahaan untuk Pendidikan

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, itulah bunyi Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan kata lain pendidikan adalah hal utama bagi anak bangsa, tanpa ada yang dapat menghalanginya.

Akses masyarakat terhadap pendidikan merupakan amanah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yakni mencerdasakan kehidupan bangsa. Pendidikan adalah sistem dan tata cara untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dalam semua aspek kehidupan.

Pendidikan harus pula didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pula oleh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi dan melakukan kerja mengeliatkan ekonomi di daerah. Program Coorporate Social Responsibility (CSR) adalah cara lain, untuk memudahkan jalan bagi anak-anak di Kutim untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Faisal Rahman bahkan meminta, agar Pemerintah Kabupaten dapat mengarahkan sebagian dana CSR dari perusahaan yang tersebar di 18 kecamatan. Untuk dapat diarahkan kepada sektor pendidikan dalam arti luas.

“Perusahaan yang beroperasi di Kutim sebaiknya membantu dalam peningkatan SDM. Itu tentu juga mendukung visi dan misi dari Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Perhatian pada bidang pendidikan dari sekolah dasar hingga jenjang pendidikan tinggi,” ujar anggota DPRD Kutim ini.

Ia menambahkan disadari jika Pemkab tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, untuk sektor pendidikan. Karena alokasi anggaran sebesar 20 persen, tidak akan mampu membuat perihal pendidikan terpenuhi.

“Tidak masalah menggunakan aliran dana CSR perusahaan-perusahaan di Kutim untuk sektor pendidikan. Terlebih itu tidak terikat, biar tiap tahun dikucurkan tentu tidak akan menjadi masalah,” jelasnya. (ADV-DPRD/Imr/Wal)