AdvetorialBeritaBerita Pilihan

Kutim Lokus Pantauan Wajib SPBE oleh Kemenpan-RB

0
×

Kutim Lokus Pantauan Wajib SPBE oleh Kemenpan-RB

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo-Perstik) Ery Mulyadi menyebutkan, Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang dipantau oleh pemerintah pusat terkait Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

SPBE merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem. Kementerian yang bergerak melaksanakan perihal ini dari pusat hingga ke daerah adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.

“Kutim merupakan salah-satu daerah lokus pantauan wajib. Sehingga seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib melakukan pengisian arsitektur dan peta rencana SPBE. Karena hal ini merupakan salah-satu indikator, dalam penilaian sistem tersebut,” jelas Kadiskominfo-Perstik.

Kominfo-Perstik dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kutim, yang masuk dalam tim koordinator Satu Data, bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Juga melakukan road show OPD, dalam rangka penyelenggaran Pembinaan Statistik Sektoral Penyusuanan Rekomendasi Statistik dan Metadata.

“Ditahap pertama kami sudah menyelenggarakan di lima belas OPD. Dan yang telah selesai dilaksanakan pada sebelas OPD. Kami membuka pula bagi OPD lainnya, yang belum melaksanakan untuk bisa menghadirkan para pejabatnya. Sehingga target untuk Satu Data, dapat terselesaikan dalam minggu pertama Juli 2022,” tukas Ery Mulyadi. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)