Wartakutim.co.id, Sangatta – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutai Timur Basti Sanggalangi menyayangkan turunnya klasifikasi tipe kecamatan untuk Sangatta Utara dan Sangatta Selatan turun menjadi B, yang sebelumnya masuk klasifikasi A.
Hal itu berimbas pada tidak berjalannya pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sebenarnya tinggal dilakukan pengesahannya oleh DPRD Kutim.
“Klasifikasi dua kecamatan ini turun. Saya tidak mau dan akan diperjuangkan, termasuk dengan upaya menemui Kemendagri. Agar dapat masuk dalam klasifikasi A kembali,” terang pria berkumis ini.
Dirinya amat prihatin dengan penurunan klasifikasi tersebut, mengingat Sangatta Utara bahkan merupakan wilayah yang menjadi Ibu Kota Kabupaten Kutai Timur. perubahan klasifikasi ini juga menjadi acuan pelantikan para pejabat di Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya, jika Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 belum disahkan. Maka, kemungkinan tidak ada pelantikan.
“Apalagi banyak kekosongan, beberapa kursi Sekretaris dan Kepala Bidang kosong. Untuk sementara, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur ini belum disahkan,” terangnya.
Anggota DPRD Kutim ini meminta kepada Biro Hukum dan Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur untuk melihat persoalan tersebut. Namun ternyata hal itu, tak cukup dapat merubah variabel-variabel penilaiannya.
“Kita akan mencoba menjadwalkan untuk menemui Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar meminta penjelasan lebih detail mengenai mengapa terjadi perubahan klasifikasi kecamatan dari tipe A ke tipe B,” jelasnya lebih jauh. (ADV-DPRD/Imr/Wal)