Wartakutim.co.id, Sangatta – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepala BKPP Kutim Misliansyah menerangkan jika pihaknya meminta kepada Tenaga Kerja Kontrak Daerah untuk dapat menyelesaikan berkas pendataan paling lambat pada akhir Agustus 2022 ini.
“BKPP Kutim terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait perihal tersebut. Batas penyerahan berkas pendataan TK2D di Pemkab Kutim pada tanggal 31 Agustus 2022. Walau memang KemenPAN-RB memberikan batas akhir pada tanggal 31 September 2022 mendatang, namun sisa waktu tersebut dipergunakan untuk spare waktu bagi BKPP menginput data,” jelasnya.
Namun nantinya pihak BKPP Kutim bersama Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Berkaitan dengan berkas-berkas yang tidak bisa ditindak-lanjuti, untuk ditemukan jalan keluarnya. Bersama Seskab Rizali Hadi, BKPP akan berkoordinasi dengan pihak BKN.
“Kita telah mengumpulkan masalah-masalah teknis kecil tersebut akan kita sampaikan dengan berkoordinasi ke BKN. Jangan sampai Pemkab Kutim mengambil kebijakan yang tidak sesuai, seperti yang diinginkan oleh BKN. Sehingga kita tak mau gegabah mengambil tindakan sendiri, yang menyebabkan salah presepsi hingga kebawah,” terangnya.
Sebelumnya pada Cofffe Morning di Ruang Tempudau Setkab Kutim, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) melalui Sub Bagian Umum, untuk membantu pemberkasan slip gaji TK2D sebagai salah-satu syarat yang diminta BKN.
“Agar sesuai harapan kita semua, TK2D dapat terserap jadi ASN. Maka berikan kemudahan bagi mereka untuk melengkapi berkasnya. Baik berkas yang hilang, terkena bencana banjir, hingga karena berkas mereka terbakar saat salah-satu OPD mengalami bencana kebakaran,” terang pria lulusan APDN ini. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)