AdvetorialBeritaBerita Pilihan

Hanya Pemberkasan Tak Ada Pemutihan – K2 Ingin Jadi ASN Tetap Ikut Tes

10
×

Hanya Pemberkasan Tak Ada Pemutihan – K2 Ingin Jadi ASN Tetap Ikut Tes

Share this article

Wartakutim.co.id, Sangatta – Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur saat ini ramai melakukan pemberkasan, yang tenggat waktunya akan berakhir pada Rabu (31/8/2022) esok. Yang lantas dikirim dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Namun jangan sampai ada yang beranggapan, jika pemberkasan yang dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pemutihan TK2D menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih ada saja kasak-kusuk yang timbul, berkaitan dengan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Kepala BKPP Misliansyah menyebutkan, pada saat ini memang sedang ramai atau viral, mengenai Surat Edaran KemenPAN RB terkait perihal pendataan. Sehingga jangan sampai ada salah presepsi mengenai, SE tersebut. Karena dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 diterangkan, untuk penerimaan tenaga Non ASN dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap melalui tes.

“Adanya SE KemenPAN RB, maka semua tenaga honorer didata dan dimasukan dalam sistem BKN. Pendataan ini, tidak berhubungan dengan formasi usulan PPPK kita tahun ini. Karena untuk pendataan terpisah, tidak ada hubungannya,” jelas Misliansyah pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Tedapat 2.155 formasi yang diusulkan oleh BKPP Kutim ke BKN. Dimana tidak berhubungan dengan perihal pengangkatan langsung, kalaupun ada penerimaan tetap melalui tes. Secara tegas Misliansyah mengingatkan TK2D di Kutim, jika SE tersebut hanya untuk pendataan tenaga honorer, baik itu tenaga fungsional maupun tenaga administrasi.

“Kenapa kita memberikan surat edaran, terkait tanggal 31 Agustus 2022 sebagai batas akhir pengumpulan berkas. Dikarenakan untuk memberi waktu kami di BKPP, dalam memverifikasi data TK2D sebanyak 6.000 orang lebih,” ungkapnya.

Di Kutim terdapat 88 orang tenaga honerer Kategori-2 (K2), yang datanya sudah ada di BKN. Jikalau mereka hendak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tetap harus mengikuti tes.

“Namanya K2 harus tes, berbeda dengan K1 yang pemutihan, yang otomatis lulus di jaman Presiden SBY. K2 mereka tetap harus ikut tes,” tegas Kepala BKPP Kutim. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)