Wartakutim.co.id, Sangatta – Mengutip buku Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adalah daftar seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir pencatatan. Hal ini bahkan ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 4 huruf e diterangkan, bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.
Di Pemkab Kutai Timur sendiri, terdapat puluhan pejabat yang belum menyelesaiakan LHKPN dimana sebenarnya amat mudah melaporkannya. Yakni melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang secara otomatis terinput dalam server milik KPK.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim Simon Salombe mengatakan terkait e-LHKPN hingga awal September 2022, masih ada 24 pejabat yang belum menyelesaikan perihal tersebut. Dari puluhan pejabat tersebut tersebar di OPD hingga Kecamatan dengan jumlah satu hingga tiga orang per dinasnya.
“Diantaranya Disdukcapil 1 orang, Badan Ketahanan Pangan 2 orang, Dinas Koperasi dan UMKM 3 orang, Badan Lingkungan Hidup 1 orang, Dinas Pariwisata 1 orang, Dinas Pendidikan 2 orang. Selanjutnya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2 orang, Dinas Sosial 1 orang,” ungkap Simon Salombe menyebutkan beberapa jumlah orang di OPD, yang belum melaporkan eLHKPN.
Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim Muhammad Hamdan menerangkan jika pihaknya tidak saja memberitahukan perihal LHKPN, namun saat ini juga menerangkan perihal Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Jika LHKPN telah jelas segala macamnya, kita juga menjelaskan perihal LHKASN. Yang mana di Kutim belum diterapkan untuk LHKASN. Kami sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup), yang aplikasinya telah didapatkan dari KemenPAN RB. Yang akan dilakukan sosialisasinya, dimana kepada suluruh OPD untuk menginput laporan kekayaan ASN kedepannya,” jelas Kepala Itwil. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)