Wartakutim.co.id, Sangatta – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Rukun Tetangga (RT) akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, mengingat saat ini telah memasuki minggu kedua September 2022.
Ditemui pada Rabu (6/9/2022), Kepala DPMDes Yuriansyah T mengungkapkan pentingnya disosialisasikan terlebih dahulu karena Perbup tersebut berkaitan erat tentang petunjuk teknis penggunaan dana.
“Sehingga petunjuk teknisnya dapat dipahami oleh para RT di Kutim. Sehingga mekanisme dan ketentuan tetap dikedepankan, usai sosialisasi dilaksanakan maka dana tersebut dapat segera dicairkan untuk dipergunakan,” terang mantan Camat Batu Ampar ini.
Perlu pembaca ketahui, Program Dana RT tersebut diberikan kepada tiap RT dengan besaran dana yakni Rp 50 juta. Dengan harapan dapat membantu percepatan pembangunan dilingkungan masyarakat tingkat rukun tetangga.
Sebelumnya Wakil Bupati Kasmidi Bulang menerangkan, besaran dana untuk RT itu lumayan besar. Sehingga patut tiap-tiap RT mentaati aturan mainnya, baik kemudian dana tersebut untuk kegiatan fisik maupun non fisik.
“Itulah pentingnya Perbup, ada tata cara pengelolaan dananya. Sehingga benar-benar efektif,” tukas Wabup. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)