Wartakutim.co.id, Sangatta – Pemanfaatan aplikasi SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) harus dilaksanakan, untuk mewujudkan hak-hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun untuk diketahui oleh penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Kadis Kominfo Peristik Eri Mulyadi mengatakan, jika pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dan worksop self assessment untuk SP yang diikuti para perangkat OPD di Kutim dan 18 kecamatan Se Kutim.
“Walau memang luasan Kutim menjadi tantangan tersendiri, karena jangkauannya sangat jauh dan ini yang sering jadi masalah khususnya di masalah jaringann. Tentu dibutuhkan rencana aksi yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga memberikan kontribusi dalam penyusunan rencana aksi SP4N-LAPOR 2022 – 2024,” terang Kadiskominfo Peristik pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi menekankan dalam penerapan kebijakannya, dibutuhkan sebuah Lembaga khususnya Kominfo Peristik. Harus mampu mempersiapkan perangkat yang ada, berfungsi dengan baik.
“Apakah itu fasilitasnya, SDM atau aplikasinya karena ini merupakan online dan jaringannya pun harus kuat sampai bawah. Artinya, penggunaan aplikasi itu tidak hanya digunakan oleh kalangan atas tetapi lebih mengarah kepada masyarakat khususnya di pedalaman,” terang Seskab Kutim menambahkan. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)