Wartakutim.co.id, Sangatta – Sebagaimana definisi pajak, yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Uang dari pajak tersebut larinya pada segenap masyarakat Indonesia yang berupa layanan publik, subsidi, pertahanan-keamanan, fasilitas umum, pendidikan, hingga kesehatan. Bupati menekankan betapa pentingnya pengaruh ketaatan terkait laporan-laporan keuangan, yang bahkan begitu besar dampaknya untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terlepas dari hal itu, Bupati mengingatkan para bendahara terkait laporan-laporan realisasi. Apakah tugas dari BPKAD terkait dengan laporan realisasi pendapatan atau tugas dari semua bendahara, terkait laporan dari realisasi pengeluaran. Bagaimanapun hal disebutkan diatas, berkaitan erat dengan kegiatan yang telah direncanakan dan harus dikerjakan.
“Memang kita ketahui hampir semua pemerintahan daerah (di Indonesia), untuk realisasi kegiatan pengeluaran paling sulit. Tetapi sebenarnya sederhana saja! Tinggal perencanaan lantas menyiapkan kegiatan, biaya sudah siap lalu dikerjakan,” jelas Bupati pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh OPD sesegera mungkin melaksanakan kegiatan, serta tidak kalah penting adalah semua yang dikerjakan pada tahap pertama. Maka laporannya harus segera dikerjakan, karena berpengaruh pada hal-hal lain yakni peran skoring pemerintah pusat pada daerah.
“Satu sisi akan menunjukkan bahwa Pemkab Kutim taat kepada asas pengelolaan keuangan. Tidak kalah penting, bahwa Pemkab Kutim ingin melaksanakan pembangunan,” tegas Bupati.
Dua hal ini berbeda tetapi memiliki dampak yang luar biasa. Pertama untuk laporan keuangan terkait dengan ketaatan Pemkab kepada administrasi keuangan, berpengaruh pada transfer-transfer keuangan dari pusat ke daerah. Perihal kedua terkait tanggungjawab Pemkab pada masyarakat, yang telah dibebankan pada pemerintah.
“Oleh karenanya kepada OPD, semua kegiatan yang sudah siap segera dilelang. Jangan menunggu-nunggu, apalagi melakukan kong kali kong (sembunyi-sembunyi, red) terhadap A, B, dan C. Ini paling berbahaya. Untuk itu jangan sampai ada hal yang terhambat, karena menunggu si-A dan si-B. Kita tidak mengingkan hal demikian terjadi. Yang kita inginkan bagaimana masyarakat yang sudah menunggu pekerjaan kita, bisa dilaksanakan dengan baik” tegas Bupati memperingatkan. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)