Kaltim12.com. Sangatta – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi menyebutkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Aparatur Sipil Negara terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, hingga tanggungjawab pegawai.
Hal tersebut didorong pelaksanaannya oleh Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Apartur Sipil Negara, yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Tak salah kemudian banyak Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek terkait SKP, seperti yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim pada minggu pertama November,” jelasnya.
Dihubungi melalui telpon seluler pada Sabtu (5/11/2022), Seskab Rizali Hadi menambahkan jika Permen PAN RB ini menjadi dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap ASN. Pengelolaan kinerja pegawai adalah instrumen agar memastikan pengejawantahan tujuan dan sasaran pemerintah.
“Pengelolaan kinerja pegawai bertujuan untuk memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan,” ungkap Seskab Rizali Hadi. (ADV-KOMINFO/War/Ran)