Kaltim12.com, Samarinda – Sebagaimana Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Puskesmas BLUD harus mampu, menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalam Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani Hasanal mengatakan tujuan mengatur penyajian laporan keuangan BLUD, dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan.
“Baik itu anggaran antar periode, maupun antar BLUD. Kegiatan ini menjadi lanjutan beberapa waktu lalu terkait BLUD. Dimana fokusnya pada penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan,” tukas Kadinkes saat ditemui pada Selasa (15/11/2022).
Puskesmas sebagai BLUD diberikan kebebasan dalam meningkatkan pelayanannya ke masyarakat. Sehingga Puskesmas diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, agar penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan oleh BLUD berjalan sesuai harapan.
“Menyangkut penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Aktual,” ujarnya. (ADV-KOMINFO/War/Ran)