AdvetorialBerita Pilihan

Masyarakat Adat Kutim Ikuti Sosialisasi PPMHA

5
×

Masyarakat Adat Kutim Ikuti Sosialisasi PPMHA

Share this article

Kaltim12.com, Sangatta – Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) berpijak jelas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang PPMHA itu sendiri.

Dengan itulah kedepannya panitia PPMHA Kabupaten Kutai Timur dapat lebih maksimal melakukan pendampingan dan meningkatkan peran serta fungsi dari Camat, Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat Desa, melalui kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).

Sekretaris DPMDes Kutim Abdul Muluk menerangkan hal itu sejalan pula dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal18 ayat 2, yang menegaskan jika negara mengakui dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, serta kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

“Kita bersyukur dimana DPMD Provinsi Kaltim menempatkan Kutim sebagai salah-satu lokus pelaksanaan sosialiasi PPMHA. Terlebih daerah ini memiliki kelompok masyarakat adat yang mempertahankan adat budaya serta kearifan lokalnya. Seperti masyarakat adat Wehea dan Modang,” terang Sekretaris DPMDes Kutim pada Selasa (15/11/2022) di Hotel Royal Victoria.

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Provinsi Kaltim Noor Fathoni menyebutkan, berdasarkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. Disebutkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kaltim merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi.

“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu Kabupaten yang telah memiliki susunan kepanitiaan masyarakat hukum adat. Terbentuknya panitia ini merupakan salah-satu syarat, bagi pemerintah kabupaten untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” terangnya disela-sela acara sosialisasi PPMHA. (ADV-KOMINFO/Ran/War)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *