Kaltim12.com, Sangatta – Pemkab Kutim bukannya tidak bergerak, bahkan seringkali dilakukan razia secara mendadak untuk menghentikan aktifitas jual beli yang tidak pada tempatnya alias pasar tumpah. Kegiatan iniĀ dilaksanakan secara bersama-sama atau lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah mengatakan jika beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan penertiban di pasar Sangatta Selatan. Pelanggaran banyak dilakukan oknum pedagang yang berjualan di area yang tidak seharusnya.
“Kami melakukan penertiban di Masabang hingga sekitara jembatan baru di Sangatta Lama, itu merupakan titik penertiban yang disasar Satpol PP. Mengingat diluar titik tersebut, ada beberapa titik pasar tumpah yang menganggu aktifitas umum terutama lalu-lintas jalan,” jelasnya pada Senin (21/11/2022).
Penertiban dilakukan tidak secara serampangan, namun telah dipersiapkan sebelumnya dengan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zaini menegasakan jika kebebasan untuk berusaha atau berdagang memang dilindungi. Tetapi tidak boleh sembarangan menggelar lapak ditempat-tempat yang bukan semestinya dipergunakan untuk berdagang.
“Itu yang kita harap dapat dimengerti, karena berdagang juga ada aturannya dan tidak boleh melanggar aturan. Disperindag mengelola pedagang yang ada di dalam pasar, semisal di Pasar Induk Sangatta,” jelasnya.
Diakuinya diperlukan sinergi dan pehaman oleh semua pihak untuk mengatasi fenomena pasar tumpah. Tidak kurang-kurang pihaknya bersama Satpol PP melibatkan elemen seperti pihak TNI, Polri, Dishub untuk melakukan penertiban bersama. (ADV-KOMINFO/Uni/Ran)