Kaltim12.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelontorkan bantuan Rp 50 juta untuk tiap-tiap Rukun Tetangga (RT), sebagai upaya pemberdayaan pada masyarakat di unit lingkungan terkecil. Terdapat Rp 82 miliar yang digelontorkan untuk 1.607 RT se-Kutai Timur.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) yang dibawah pimpinan Yuriansyah T, menjadi leading sektor dari kebijakan yang bermanfaat untuk pemberdayaan masyarakat dilingkup RT.
Kepala DPMDes Yurianysah T menerangkan jika dana tersebut difokuskan untuk peningkatan kapasitas aparat desa dan RT. Anggaran sebesar 20 persen atau Rp 10 juta diarahkan bagi pengembangan sumber daya manusia (non fisik) dan 80 persen atau Rp 40 juta persen fisik.
“Bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk program kegiatan yang usulannya benar- benar dari forum RT. Jika bukan program RT yang sudah disepakati, hal tersebutntidak bisa dilaksanakan,’ ujar Yuriansyah pada Selasa (22/11/2022).
Hal ini diperjelas Bupati Ardiansyah Sulaiman, jika dalam pelaksanaan program untuk menggoalkan kesejahteraan rakyat tersebut. Maka diterbitkanlah Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur, sebagai dasar yang memperkuat pelaksanaan program bantuan Rp 50 per Rukun Tetangga (RT).
“Melalui program ini, maka pembangunan yang tidak terhimpun di dalam Musrenbang dapat dilaksanakan. Meski dilakukan secara bertahap, karena ini merupakan program jangka panjang dan berkesinambungan,” jelas Bupati. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)