Kaltim12.com, Kutai Barat – Masalah wakaf tanah tidak bisa di kesampingkan begitu saja, setelah pewakif menyerahkan tanah berharga yang mereka miliki serta menyampaikan niatnya atas harta tersebut kepada nadzir (pengawas, red). Kewajiban nadzir selanjutnya adalah mengamankan tanah tersebut, dari hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Muhammad Sahrir menerangkan, tidak berhenti sampai disitu. Pihaknya berupaya mewujudkan keinginan dari pewakif, maksud dari diserahkan harta serta bertanggung jawab atas pengelolaannya pada Kamis (1/12/2022) lalu.
“Kepala KUA sebaiknya dapat senantiasa membantu warga masyarakat yang berkeinginan mewakafkan tanahnya. Banyak contoh terkait tanah wakaf di daerah lain, yang berujung persengketaan akibat pengelolaan tidak tepat,” tegasnya.
Untuk itulah diharapkan agar tidak terjadi perihal yang demikian. Bila ada masyarakat yang berwakaf sebidang tanah, maka nadzir segera berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia dan KUA. Untuk mendapatkan pengarahan serta surat pengesahannya.
Adapun Ketua BWI Kubar Jabaruddin mengingatkan agar persoalan mengenai tanah wakaf dapat dipahami oleh semua pihak. Bagaimanapun keadaan zaman selalu berubah, untuk itu perihal administrasi berkaitan tanah wakaf untuk dapat dijalankan sebaik-baiknya.
“Jangan sampai kita melalaikan fungsi tanah wakaf, bila nilai tanah itu berubah mengikuti era zamannya jangan sampai masalah timbul di kemudian hari,” jelas Jabaruddin. (Kem/Ed/Rsa)