SANGATTA – Pada tanggal 26 April 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan seluruh pegawai hadir di hari pertama kerja setelah liburan Lebaran. Sidak dilakukan oleh empat tim yang mengunjungi sejumlah Perangkat Daerah (PD) yang telah ditentukan.
Di Sekretariat Daerah, Sidak dipimpin oleh PLT Asisten Administrasi Umum Didi Herdiansyah, yang juga merupakan Kepala Satpol PP. Dalam inspeksi tersebut, Didi dan timnya memeriksa absensi pegawai dan melihat persentase kehadiran mereka.
Didi menyatakan bahwa dari sidak yang dilakukan, tingkat kehadiran pegawai masih sekitar 97 persen. Namun, mereka yang tidak hadir mungkin mengalami masalah atau kendala di jalan. Sidak dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, bukan hanya sebagai seremonial. Didi memberikan surat teguran kepada pegawai yang belum hadir di kantor, meskipun mereka mungkin masih dalam perjalanan. Sebelum liburan, Didi telah memberikan surat peringatan agar pegawai disiplin dan hadir pada hari pertama kerja setelah liburan. Jika pegawai tidak hadir, maka diberikan surat teguran.
Didi menyarankan agar pimpinan langsung memberikan teguran kepada pegawai agar efektif, seperti yang dia lakukan di Satpol PP. Kepala BKPP Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa ada aturan yang mengatur pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sekitar 3 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam satu hari.
Misliansyah juga mengaku belum mengetahui dengan pasti instruksi presiden terkait arus balik setelah liburan Lebaran, apakah hanya berlaku di Pulau Jawa atau tidak. (WAL/ADV)