SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Misliansyah mengakui belum mengajukan pengusulan kebutuhan formasi CPNS dan P3K ke Pemerintah Pusat.
Hal tersebut diungkapan Misliansyah saat ditemui sejumlah awak media di kantor sekretariat Bupati Kutai Timur belum lama ini.
Dikatakannya, pihaknya belum mengajukan usulan tersebut di karenakan portal pengusulan formasi CPNS dan P3K belum dibuka di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).
“Belum bisa mengajukan usulan karena website Kemenpan RB belum di buka untuk usulan Formasi CPNS dan P3K. Kami terus pemantau perkembangannya, begitu sudah di buka kami langsung mengusulkan, “katanya.
Diungkapkan, pengusulan kebutuhan formasi ke Pemerintah Pusat, lantaran masih menunggu Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dari bagian organisasi Sekkab Kutim.
“untuk pengusulan formasi CPNS dan PPPK harus berdasarkan Anjab dan ABK kita. Nah ajab ABK kita masih di evaluasi dari bagian organisasi, memang sudah di buka untuk portal pengusulan formasi di Kemenpan-Rb,” Kata Misliansyah.
Lebih lanjut ia menambahkan, belum bisa memastikan berapa jumlah formasi CPNS maupun PPPK yang akan dibutuhkan Pemkab Kutim, lantaran pihaknya belum mendapatkan Anjab ABK dari bagian organisasi.
“Untuk kebutuhan kita, kita belum tahu kerena belum lihat Anjab ABK-nya, karena yang bisa memverifikasi jatah kita nanti langsung dari Kemenpan-Rb,” Ucapnya
Dijelaskannya, meskipun Pemerintah Daerah mengusulkan formasi sebanyak 2000, belum tentu usulan tersebut dipenuhi sepenuhnya, pasalnya terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Kemenpan-Rb.
“Kayak tahun lalu, kita minta 2500 formasi, tapi kita hanya dapat 1900 formasi dari Kemenpan-Rb,” Terangnya
Karena itu, Misliansyah mengaku pihaknya hanya tinggal menunggu Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari bagian organisasi. Karena dasar pengusulan formasi CPNS maupun PPPK harus berdasarkan Anjab dan ABK.
“Tinggal Anjab dan ABK saja, karena dasar pengusulannya dari situ, kemudian dilakukan pengimputan usulan formasi.” Tutupnya