AdvetorialBerita Pilihan

Rekomendasi Pansus, Bupati Ardiansyah Segera Instruksikan OPD

2
×

Rekomendasi Pansus, Bupati Ardiansyah Segera Instruksikan OPD

Share this article

SANGAYTTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menanggapi rekomendasi Pansus Laporan Kerja Pertanggujawaban (LKPJ) Bupati Kutim saat Rapat paripurna pada Selasa (16/05/2023)

Bupati Ardinsyah mengatakan, dari hasil semua rekomendasi yang di sampaikan ketua Pansus, Pemkab Kutim wajib untuk menindaklanjuti dan ini merupakan masukan bagus bagi pemkab.

“dari hasil semua rekomendasi ini, Pemkab Kutim memang wajib untuk menindaklanjuti semuanya segera. Itu juga perbaikan yang positif,”katanya.

Ardiansyah menambahkan,pihaknya akan segera menginstruksikan kepada seluruh aparat pemerintahan seperti Dinas dan Badan. Bidang pemerintahan, keuangan, administrasi, kepegawaian dan lainnya.

“Saya akan segera dengan cepat menginstruksikan ke teman –teman (Kepala OPD) di pemerintahan. Baik yang bersifat keuangan, baik itu yang bersifat manajemen pemerintahaan, penataan kepegawaian dan lain lain,” kata politisi PKS ini.

Lebih jauh ia mengatakan, pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana undang-undang tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan semangat Otonomi Daerah.

“Khususnya juga kewenangan untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan daerah,” ujar Ardiansyah.

Penyusunan Raperda ini, sambung Ardiansyah,  merupakan kebutuhan daerah. Dengan disahkannya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan mampu berdampak positif untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, khususnya kepada masyarakat kecil dan menengah melalui pengembang usaha mikro kecil masyarakat.

“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemerintah Daerah dan para anggota Dewan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Khususnya dalam pembentukan produk hukum yang bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum di Kutim  yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Terkait saran, pendapat serta aspirasi yang disampaikan anggota DPRD dalam pembahasan yang intensif, menurut Ardiansyah menjadikan Raperda tersebut lebih lengkap, solid, demokratis serta transparan. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun Aparatur Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutim. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *