Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2022 tentang ketenaga kerjaan di daerah Pemilihan (Dapil) II digelar Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023).
DPRD Kutim yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua II Arfan, dr. Novel Tyth Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani. Sementara dari Pihak Pemerintah di hadiri Sekretaris Disnakertrans Kutim yang bertindak sebagai narasumber, serta perwakilan pemerintahan kecamatan dan desa di wilayah Rantau Pulung. Nampak pula sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir.
Di temui usai Sosper dr. Novel Tyth Paembonan mengatakan, Sosper tersebut merupakan agenda DPRD kutim dalam mensosialisasikan perda yang tahun lalu di sahkan di DPRD Kutim. Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif dewan yang diperjuangkan Legislatif untuk memberikan kenyaman dan keamanan untuk tenaga kerja lokal.
“Hari ini kami baru saja melaksanakan Sosper Ketenaga Kerjaan, di Rantau Pulung. Masing masing anggota DPRD kutim melaksanakan Sosper ini di tiap tiap dapil. Saat ini saya bersama Pak wakil Ketua Arfan, dan ibu Hasnah, dan Hj. Fitriyani,”sebutnya.
Dikatakan, Perda ketenaga Kerjaan tersebut lahir karena DPRD Kutim khususnya komisi D melihat beberapa permasalah tenaga kerja yang sering bermasalah dengan pihak perusahaan, baik perusahaan tambang maupun perusahaan perkebunan kelapa Sawit.
“Sehingga perlu segera pembentukan Perda Ketenaga Kerjaan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan perusahaan. Inti Perda ini tidak melanggar aturan perundang undangan yang lebih tinggi, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada,”jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, isi perda tersebut mengikut aturan perundang undangan. Perda tersebut dikalaborasi dengan kearifan lokal atau kondisi sosial masyarakat Kutim.
“Contohnya, bagaimana masyarakat lokal bisa di perdayakan melalui peregrutan tenaga kerja. Jangan hanya tenaga kerja luar yang utamakan. Tenaga kerja kita tidak kalah dengan tenaga kerja dari Luar. Untuk itu kami selalu perjuangkan tenaga kerja lokal agar adik adik atau anak anak kami tidak jadi penonton di daerah sendiri,”katanya.
Ketentuan isi perda tersebut, lanjut politisi Partai Gerindra ini, memuat tentang keberpihakan kepada tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib menerima tenaga kerja lokal 80 Persen dan 20 persen tenaga dari luar Kutim.
“intinya, bagaimana masyarakat Kutim, betul betul bisa merasakan manfaat dari investasi perusahaan, baik perusahaan tambang maupu perusahaan sawit. Dalam meregrut tenaga kerja patut berpedoman kepada Perda Ketenaga Kerjaan,”pangkasnya (WAL/ADV)