Berita Pilihan

Hanya Gegara Susah Makan, Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Berujung Kematian

13
×

Hanya Gegara Susah Makan, Ayah Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Berujung Kematian

Share this article

Seorang Ayah di Sangatta Kutai Timur tega menganiaya anak kandung sendiri hanya gegara si anak malas makan. Penganiayaan itu berujung kematian terhadap bocah berusia 12 tahun tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Banic, S.I.K., M.H mengatakan, pelaku berinisial MS (49) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap anak di bawah umur.

Penetapan MS sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan atas laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), guru korban serta memeriksa 32 saksi yang terdiri dari tetangga, saudara  hingga ibu yang merupakan orang tua sambung korban dan penyelidikan lain berupa hasil autopsy dan pemeriksaan ahli forensik.

“Sehingga pada tanggal 29 Mei 2023 kemarin, kami menetapkan hasil gelar perkara, kami menetapkan MS berusia 49 tahun yang merupakan ayah kandung korban sebagai tersangka,”terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut. Kejadian ini bermula pada 14 April 2023, korban berinisial G mengalami sakit di sekolahnya. Guru yang melihat korban dalam keadaan sakit langsung membawahnya ke rumah sakit Meloy.

Setelah di lakukan pemeriksaan oleh dokter, ditemukan beberapa luka lebam pada tubuh korban. Malam harinya LPAI mendatangi rumah orang korban korban untuk melakukan konfirmasi terhadap luka lebam yang dialami anak tersebut.

“Lalu di lakukan konfirmasi terhadap orang tua. Orang tua korban mengakui sering melakukan penganiayaan terhadap korban karena susah makan,”katanya.

Kemudian lanjut Ronni, pada kejadian terakhir di tanggal 16 April 2023, saat itu korban berada di meja makan dan pada saat makan korban melepah atau mengeluarkan makanan dari mulutnya, tersangka kemudian berdiri dan meminta korban untuk tetap makan, lalu korban berdiri dan berlari untuk menghindari tersangka, namun korban pada saat itu terjatuh.

Penganiayaan terhadap korban, dilakukan di rumah orang tuanya, korban sering dicubit bahkan tersangka pernah melayangkan tendangan ke punggung korban. Kondisi korban memburuk saat malam harinya.

“Kemudian pada tanggal 17 April 2023 Jam 04.00 (wita) korban meninggal dunia, ”kata Kapolres.

Sebelumnya, korban sempat di larikan ke rumah sakit Medika Sangatta pada sekitar Pukul 03.00 Wita. Korban sempat di periksa dokter secara intensif. Dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, Tersangka akan di kenakan pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 3 atau ayat 4 UU RI No. 17, tentang penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (WAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *