SANGATTA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Rizali Hadi menanggapi usulan kenaikan gaji dan insentif , bagi para dokter spesialis sekitar Rp 60 juta hingga Rp 65 juta per bulan.
Ia mengatakan, Pemkab Kutim tentu setuju atas kenaikan gaji dan insentif bagi para tenaga medis tersebut, tetapi harus diperhatikan sisi anggaran APBD. Bila dilihat dari sisi anggaran Pemkab Kutim hal ini tidak ada masalah sepanjang ada regulasinya.
“Anggaran kita selalu siap, tapi harus ada pedoman atau aturannya. Coba cari informasi lebih lanjut terkait aturan yang digunakan daerah lain. Kalau Perbup, apa dasar dari Perbup itu,” kata Rizali Hadi.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk segera merealisasikan hal tersebut, pihaknya akan selalu insten berkomunikasi dengan pimpinan dan daerah lainnya khususnya bagian keuangan daerah agar usulan kenaikan gaji dan insentif dokter spesialis bisa terlaksana.
“Kalau kebutuhan seperti itu, kita harus sesuaikan agar para dokter mau ke Kutim, karena fasilitas untuk RS Muara Bengkal sudah lengkap,” ucapnya, Rabu (31/5/2023) di Ruang Arau, Kantor Setkab Kutim, dalam Rakor Persiapan Operasional RS Muara Bengkal.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta BKPSDM dan Dinkes Kutim untuk bersama-sama mencari aturan terkait penambahan tenaga kesehatan.
Sehingga nanti bisa mendapatkan tenaga kesehatan yang dibutuhkan bagi di Rumah Sakit Muara Bengkal.
“Tenaga Kesehatan baru didapat, sebanyak 23 orang sementara kita perlu 141 orang. Ini bagaimana RS bisa beroperasi jika tenaganya kurang, kehadiran kita disini tentu semua punya peran masing-masing untuk dapat mewujudkan RS agar segera beroperasi,” harapnya.