KUTAI BARAT – Sungguh tragis dan menyedihkan mendengar tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat melakukan langkah-langkah yang tepat dengan mengamankan terduga pelaku pelecehan, SS (43). Penting untuk menyediakan perlindungan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial SS (43), berhasil ditangkap di rumahnya. Saat ini, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur. Para korban adalah anak-anak dari tetangga SS, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kampung Lendian, Siluq Ngurai. Penangkapan terhadap SS juga dilakukan saat ia berada di mess perusahaan PT CPP 2 di wilayah tersebut pada tanggal 30 Juli 2023.
Ketika dimintai keterangan, Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, bersama Wakapolres Kompol I Gede Dharma Suyasa, Kasat Reskrim AKP Asriadi, dan para Kanit serta Kasubag Humas Polres Kubar Ipda Sukoco, menjelaskan bahwa motif dari tindakan ini berkaitan dengan masalah pribadi tersangka. SS telah lama bercerai dengan istrinya dan diduga bahwa tindakan pelecehan ini merupakan hasil dari penyaluran nafsu kepada anak-anak di bawah umur yang akhirnya menjadi korban.
Walau demikian, AKP Asriadi menjelaskan bahwa para korban tidak mengalami pemerkosaan, melainkan hanya mengalami pelecehan seksual seperti meremas payudara dan kemaluan. Modus operandi tersangka melibatkan janji memberikan uang kepada korban sebagai imbalan atas tindakannya.
“Awalnya, kami menerima laporan tentang delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka. Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, ternyata hanya empat orang yang terbukti menjadi korban,” terang Asriadi.
Tersangka SS berhasil ditahan dan saat ini berstatus sebagai tersangka, menjalani masa penahanan di sel tahanan Polres Kubar. Kasus ini berasal dari laporan yang diajukan oleh orang tua korban kepada Polres Kubar, dengan Nomor LP- B/101/VII/2023/SPK/Kaltim/Res Kubar tanggal 30 Juli 2023.
“Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa alat kelaminnya mengalami gangguan dan tidak dapat berfungsi normal, karena penyakit ini ia dapatkan setelah pulang dari bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Itulah sebabnya ia akhirnya diceraikan oleh istrinya,” jelas Asriadi mengenai pengakuan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS (43) dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak. Atas tindakannya tersebut, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun, serta denda sebesar Rp5 miliar. (sk)