Samarinda – Staf Ahli Gubernur Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat) Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, menyebutkan peran mantan Kepala Dinas ESDM Kalitim dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan, dengan melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka Ismail Thomas (mantan Bupati Kutai Barat).
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujarnya pada Sabtu (2/9/2023).
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023.
Diketahui, Selasa (15/8/2023) lalu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai tersangka kasus korupsi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. (ran)