SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur ,Kasmidi Bulang menyampaikan Nota Pengantar Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023 pada rapat paripurna DPRD ke -26 pada Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD,Joni di dampingi Wakil Ketua I,Asti Mazar Bulang dan turut dihadiri 26 anggota DPRD lainnnya serta perwakilan Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
Melalui nota pengantar tersebut,Pemlab Kutim menjelaskan ada beberapa alasan yang mengakibatkan sehingga terjadinya perubahan APBD diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang mengharuslan bergesernya amggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program dan kegiatan serta antar jenis belanja.
“Selain alasan tersebut di atas ada juga karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau selisih penerimaan dan pengeluaran, bisa juga karena keadaan darurat atau bencana alam,”jelas Kasmidi.
Orang nomor dua di Kutim ini melaporkan hingga triwulan ke II tahun 2023 ini,realisaai anggaran mencapai 33,65 persen atau setara dengan Rp 1,989 trilyun dari total belanja sebesar Rp 5,886 trilyun.
Dalam nota pengantar Raperda APBD Perubahan 2023 proyeksi pendapatan daerah naik sebesar 39 persen.Dari Rp 5,945 trilyun naik menjadi Rp 8,256 trilyun.Sedangkan belanja naik sebesar 66 persen dari proyeksi awal sebesar Rp 5,912 trilyun menjadi Rp 9,788 trilyun.
“Belanja ini akan dialokasikan untuk program multiyears contract berupa penyelesaian infrastruktur strategis berupa jalan,jembatan,pelabuhan Kenyamukan, penanganan air bersih perkotaan serta antisipasi banjir,”ungkapnya.
Ditambahkannya, pos belanja ini juga untuk menyelesaikan kekurangan gaji TK2D, gaji dan TPP PPPK serta TPP PNS. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) yakni program penurunan emisi gas rumah kaca.
Berikutnya penyelesaian hutang Dana Bagi Hasil -Dana Reboisasi (DBH-DR), pemenuhan ganti rugi lahan infrastruktur sarana publik dan kekurangan Alokasi Dana Desa. (ran)