Berita PilihanWarta Parlementeria

Politisi PAN Lantang Instrupsi Sidang Paripurna ke-26 DPRD Kutim

13
×

Politisi PAN Lantang Instrupsi Sidang Paripurna ke-26 DPRD Kutim

Share this article

Sangatta – Ditengah kata pengantar penutup Rapat Paripurna ke-26 disampaikan Ketua DPRD Joni pada Senin (4/9/2023) sore, tepatnya pukul 15.49 Wita di Ruang Sidang Utama. Mendadak instrupsi keras keluar dari mulut Basti Sanggalangi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutai Timur.

Hal ini tentu mengagetkan semua pihak, mengingat dalam kesempaan tersebut agenda yang dilakukan ialah penyampaian nota pengantar pemerintah mengenaai Rancangan Perturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023. Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kasmidi Bulang membacakan nota pengantar dari Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang tak hadir pada rapat paripurna tersebut.

“Ada hal yang perlu untuk kita bertindak bersama-sama,yakni mengenai hutang di tahun anggaran 2022 lalu. Dimana utang tersebut tidak tercover dinggaran perubahan tahun 2023,” tukas Basti dengan lantang menyampaikan perihal tersebut pada Wabup, unsur pimpinan maupun anggota DPRD lainnya.

Lelaki dengan potongan kumis rapi dan wajah bergestur tegas itu menyebutkan, hal ini berdasarkan laporan yang masuk dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Kutim. Proyek yang telah dikerjakan pada tahun 2022, hingga kini memasuki akhir tahun 2023 belum juga dibayar oleh Pemkab Kutim.

Laporan tersebut masuk, sebelum rapat paripurna digelar. Basti meminta agar pemerintah kabupaten dapat memberikan jawaban. Kenapa masih ada hutang yang belum dibayarkan, padahal anggaran tahun 2023 ini amatlah besar jumlahnya.

“Kami harap Pak Wakil, agar perihal ini bisa diselesaikan. Karena apa yang telah dilakukan kontraktor, yakni tanggungjawab mereka telah selesai dilakukan. Namun hak-hak mereka tidak diberikan,” ungkap Basti lantang.

Sehingga anggota legislatif dapil Sangatta Utara tersebut meminta, agar hutang pemerintah pada pihak kontraktor segera dibayarkan pada APBD Perubahan TA 2023. Serta jangan diundur hingga TA 2024, hal itu tentu akan sangat memberatkan keuangan dari pihak kontraktor yang telah turut bersama-sama membangun Kutim.

“Nilai yang belum dibayarkan senilai Rp30,576 miliar untuk di Dinas Perkim. Adapun di Dinas PU sebesar Rp3 miliar lebih, ini tentu tidak sedikit jumlahnya alias besar,” terangnya lebih jauh.

Diakhir instrupsinya, Basti menekankan sekali lagi agar Pemkab Kutim dpat membayarkan hak-hak dari kontraktoryang telah mengerjakan paket-paket pekerjaan pada tahun 2022 lalu. Sebgaimana pembayaran harus dilakukan sesuai dengan bunyi kontrak dan SPK yang ada, serta masuk dalam batang anggaran perubahan APBD 2023. (ald)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *