Berita PilihanKaltim

Sejumlah Proyek Di Kutim Tanpa Papan Nama dan Jadi Sorotan Warga

133
×

Sejumlah Proyek Di Kutim Tanpa Papan Nama dan Jadi Sorotan Warga

Share this article

SANGATTA  – Pengerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan, diduga masih marak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Meski sering dipersoalkan oleh publik, akan tetapi para pelaksana proyek diduga tetap saja membandel dengan membiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Padahal sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Terlebih papan nama kegiatan sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran, apakah bersumber dari APBN atau APBD, nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Karena itu papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya dugaan tindakpidana korupsi.

Seperti yang dipersoalkan oleh salah satu warga di SP VI Desa Mata Air Kecamatan Kaubun Tris Diyanto, Ia menduga bahwa saat ini banyak pekerjaan proyek seperti Pembangunan drainase, dan jalan serta kegiatan lainnya di Kecamatan Kaubun, khususnya di Desa Mata Air yang tidak memasang papan nama kegiatan.

“Sehingga warga setempat tidak bisa melakukan pengawasan, karena tidak mengetahui apakah pekerjaan fisik tersebut bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD red) atau tidak,” kata Tris Diyanto kepada media ini, Senin (18/9/2023)

Tak hanya itu, menurut Tris Diyanto ada salah satu kegiatan pembangunan selokan jalan lingkungan, di Desa Mata Air diduga atau dicurigai anggarannya mengalami tumpang tindih antara anggaran yang bersumber dari APBD Kutim dan Dana Desa Tahun 2023.

“Dalam kegiatan pembuatan selokan jalan lingkungan tersebut menggunakan Dana Desa Mata Air sebesar Rp 100 juta dan dana dari APBD Kutim sebesar Rp 179 juta. Tak hanya itu dalam pembuatan selokan tersebut, pelaksana diduga menggunakan excavator sedangkan dalam pembangunan yang menggunakan Dana Desa tidak boleh menggunakan alat berat Excavator,” lanjutnya

“Penggaliannya bersumber dari Dana Desa, sedangkan pondasi drainasenya bersumber dari APBD Kutim. Sebagai pemuda di Kecamatan Kaubun, patut mencurigai jika ada dugaan tumpang tindih anggaran di kegiatan itu, maka dari itu pemerintah wajib menindaklanjuti hal itu,” terangnya

 

Karena itu, menurut Tris Diyanto warga di Desa Mata Air sangat kecewa dengan adanya kegiatan pembangunan diwilayah itu yang sumber anggarannya yang di duga tumpang tindih, yang seharusnya dilakukan di beberapa tempat, namun hanya dilakukan di satu tempat.

“Untuk itu kami meminta pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera melakukan pengecekan dilapangan dan mengintruksikan kepada sejumlah pelaksana kegiatan untuk memasang papan nama kegiatan, sehingga memudahkan masyarakat melakukan pengawasan disetiap wilayahnya.” Tutupnya

Sekadar informasi, berdasarkan data yang dihimpun media ini, proyek tanpa papan nama diduga tidak hanya terjadi diwilayah Kecamatan Kaubun, melainkan juga terdapat di Kota Sangatta.(*/Rilis)