KUTAI TIMUR – Pengadaan alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) harusnya menjadi prioritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Kutai Timur, guna meningkatkan pelayanan pendaftaran penduduk.
Mengingat kebutuhan masyarakat baik di pedalaman dan pesisir Kutim, dalam hal ini pihak kecamatan akan alat perekam KTP El amat dibutuhkan sekali.
Hal ini disadari benar oleh anggota DPRD dr Novel Tyty Paembonan, setiap kecamatan di Kutim wajib memiliki alat perekeman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Eletronik, guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
“Hal ini penting sekali, demi memudahkan masyarakat untuk memperoleh KTP elektronik. Karena itu syarat dasar wajib dan utama bagi masyarakat untuk memenuhi perihal adminstrasi di negeri ini,” tukasnya pada Rabu (25/10/2023).
Dengan dukungan anggaran saat ini, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memberikan pelayanan dasar secara maksimal dan menyeluruh kepada masyarakat yang ada di 18 Kecamatan.
“Kita mengapresiasi kepada Disdukcapil Kutim yang sudah meluncurkan aplikasi berbasis web. Langkah ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kependudukan,” jelasnya.
Namun dirinya tetap berharap harus ada daya dukung yang memadai, agar mampu dimanfaatkan masyarakat hingga ke seluruh pelosok Kutim. (Adv-Ald)