KUTAI TIMUR – Bantuan hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan haruslah diawasi benar sebaran dan penyerapannya. Sehingga tertib administrasi hingga tertib realisasi menjadi suatu kewajiban yang harus dijunjung semua pihak.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ketika ditemui Yan Ipui menyebutkan, pemahaman yang baik dan benar mengenai prosedur bantuan hibah sudah barang tentu menjadi poin utama yang ditekankan kepada penerima hibah.
“Mengingat lembaga-lembaga yang ada perlu dipantau. Bagaimanapun bantuan hibab dimaksudkan untuk perihal positif di masyarakat,” terangnya pada Senin (30/10/2023).
Politisi dari Partai Gerindra tersebut melanjutkan, peranan pemerintah dalam hal ini Pemkab Kutai Timur untuk melakukan pengawasan hingga memantau pelaksanaan bantuan hibah. Agar dikemudian hari tidak ditemukan masalah, berupa penyalahgunaan dan sebagainya.
“Disalahgunakan itu bisa jadi karena ketidaktahuan, ketidakpahaman tentang proses-prosesnya, yang semua itu akibat ketidaksengajaan. Jika sudah diberikan sosialisasi tentang bantuan hibah oleh pemerintah, terkait pelaporan hingga pelaksanaan lantas masih ditemukan ada penyelewengan. Itu berarti memang mentalnya yang tidak baik,” tukas Yan Ipui.
Dengan kata lain peran pengawasan harus benar-benar dijalankan, agar bantuan hibah dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Pemkab juga diminta untuk tidak sekedar memberikan bantuan, tetapi harus benar-benar diawasi penggunaanya.
“Bantuan hibah yang diberikan itu tujuannya, ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kita harus awasi, bimbing, bina, agar mampu mengatur dan membuat pelaporan penggunaan dana hibah tersebut,” tutup Yan. (Adv-Ald)