KUTAI TIMUR – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023 lalu. Hal ini ditanggapi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, saat ditemui, pada Senin (6/11/2023).
Basti Sangga Langi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang selama ini, terus berupaya memperjuangkan nasib dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aturan itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer, yang secara nyata juga berkontribusi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” tukasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kutim itu meminta agar Pemerintah Kabupaten bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer.
“Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian,” terangnya.
Basti menambahkan, untuk itu bagaimana agar Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan terkait perihal ini. (Adv-Ald)