KUTAI TIMUR – Merujuk pada Pasal 283 pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengurangan Limbah B3 tersebut.
Upaya pengurangan Limbah B3 dapat dilakukan melalui substitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Perihal inilah yang ditekankan oleh Yusuf T Silambi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, saat diwawancarai di gedung dewan pada Kamis (9/11/2023) siang.
Di Kutim menurutnya limbah B3 banyak dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan hingga rumah sakit. Semisal limbah dari rumah sakit di Kutim, itu harus dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh perusahaan pengelola limbah yang ada di Kota Samarinda.
“Untuk perusahaan kita bisa ambil contoh PT Kaltim Prima Coal, dimana mereka benar-benar memiliki sistem standar tinggi dalam pengelolaan limbah B3. Dimana Kutim juga memiliki Perda Nomor VII Tahun 2012 terkait pengelolaan limbah B3,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) itu.
Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
Ditambahkan Yusuf T Silambi lebih jauh, untuk itu betapa pentingnya pengelolaan limbah B3 untuk benar-benar diperhatikan dengan baik dan benar. Mengingat banyaknya jumlah rumah sakit dan perusaaan-perusahaan tambang di daerah ini.
“Sampah yang mengandung limbah B3 tidak boleh dibuang ke TPA sampah pada umumnya. Harus dikelola secara khusus dan memiliki standar tinggi, ini yang patut dipahami benar oleh semua pihak,” jelasnya.
Perlu pembaca ketahui, limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini. Beberapa contoh limbah B3 yang dihasilkan rumah tangga domestik di antaranya bekas pengharum ruangan, pemutih pakaian, deterjen pakaian, pembersih kamar mandi, pembesih kaca/jendela, pembersih lantai, pengkilat kayu, pembersih oven, pembasmi serangga, lem perekat, hair spray, dan batu baterai. (Adv-Ald)