BeritaRagam

Ormas Boleh Tumbuh! Asal Sesuai Undang-Undang

69
×

Ormas Boleh Tumbuh! Asal Sesuai Undang-Undang

Share this article

KUTAI TIMUR – Peran aktif  Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam mengawal  berbagai kebijakan pemerintah dan keadilan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003  tentang  Ormas.

Ormas bisa menyampaikan kritik dan saran serta masukan untuk perbaikan terhadap berbagai kebijakan pemerintah agar semakin baik dalam kerangka untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum dan Hak Asasi Manusia (Admum & HAM) Pemkab Kutai Timur Roma Malau menerangkan, semakin banyak organisasi masyarakat yang hadir di daerah justru semakin baik.

Namun yang patut diingat, bagaimana ormas harus berlandaskan dengan Undang-Undang serta landasan Yuridisnya. Bagaimanapun itu adalah salah-satu upaya menunjukkan iklim demokrasi di Indonesia.

“Jadi mindset (pola pikir, red) masyarakat Kutim semakin bagus. Terhubung dengan pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Kutim. Saya senang dengan bertumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berorganisasi, agar mampu berkesinambungan dan dapat menjadi jamu bagi pemerintahan,” terang mantan Kadisdik Kutim ini.

Jamu yang dimaksudkan oleh Roma Malau, ialah sebagaimana jamu tradisional yang mampu menjadi penambah kekuatan energi atau perangsang kesehatan bagi tubuh manusia yang meminumnya.

“Karena pemerintah kabupaten tidak bisa berjalan sendirian. Tentu banyak dibutuhkan stakeholder yang mendukung program-program Pemkab Kutim. Yang nantinya menjadi upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang,” terangnya.

Dengan membangun sinergitas, maka keberadaan Ormas bisa bermanfaat untuk memberikan kontribusi  terhadap kemajuan daerah. Ormas harus memberikan kontribusi positif untuk kemajuan daerah serta keadilan yang santun dan konstruktif, sehingga roda pemerintahan berjalan lebih optimal,” tutupnya. (Ald)