KUTAI TIMUR – 563 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dianugerahi Satyalancana Karya Satya (SKS) oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo dengan Nomor 115/TK/2022. Yang mana penghargaan ini disematkan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (16/8/2023).
Turut menyaksikan penyematan SKS yakni Seskab Rizali Hadi, Forkopimda Kutim, Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latief, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, Staf Ahli Bupati Kutim dan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Bupati Ardiansyah menyebutkna bahwa tanda kehormatan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap loyalitas, kejujuran, dan dedikasi ASN terhadap negara. Melayani dengan sepenuh hati sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kutim menyampaikan terima kasih. Sebagai bukti negara telah turut memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini,” ujarnya.
Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh ASN yang telah menerima tanda kehormatan. Menekankan pentingnya untuk tetap semangat dalam melaksanakan amanah yang diberikan oleh negara.
“Kepada bapak ibu sekalian mudah-mudahan dedikasi ini mampu menjadi contoh bagi putra-putri bangsa dimasa yang akan datang,” jelasnya.
Adapun Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menerangkan, penerima tanda jasa SKS adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
“Paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dengan ketentuan dalam masa kerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya. (Wal)