AdvetorialArtikel

Pemkab Kukar Gulirkan Program Rehabilitasi Rumah Ibadah

19
×

Pemkab Kukar Gulirkan Program Rehabilitasi Rumah Ibadah

Share this article

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) segera menggulirkan program bantuan rehabilitasi rumah ibadah 2024. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dendy menjelaskan program rehabilitasi rumah ibadah merupakan salah satu program Kukar Berkah yang masuk kedalam salah satu program unggulan Kukar Idaman. Program yang telah berlangsung mulai 2021 lalu itu juga mengakomodir pembuatan akta yayasan rumah ibadah, rehabilitasi hingga bantuan operasional pondok pesantren (Ponpes) Rp 100 juta.

“Tahun ini yang sudah terakomodir sekitar 68 rumah ibadah, dari target RPJMD itu 50 rumah ibadah,” ungkap Kabag Kesra Kukar tersebut.

Ia kemudian mengatakan setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebanyak dua kali untuk menyukseskan program rehabilitasi rumah ibadah tersebut. Yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan APBD Perubahan.

Bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang dan diperuntukan untuk rehabilitasi hingga lanjutan pembangunan rumah ibadah. Sedangkan kisaran bantuan yang diterima berbeda-beda.

“Nominalnya itu bervariatif, paling kecil kisaran Rp 100 juta, hingga ada yang mencapai Rp 1 miliar,” tutur Dendy.

Sebagsi informasi Pemkab Kukar juga memfasilitasi rumah ibadah untuk mendapatkan akta yayasan. Sebab bantuan hibah dari pemerintah itu mengharuskan rumah ibadah sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Akta Yayasan ini bukan hanya diperuntukan masjid atau langgar, tetapi juga Pura, Wihara dan Gereja. Seluruh biaya yang dibutuhkan mengurus izin yayasan sekitar Rp 5 juta ditanggung oleh pemerintah. Pada 2023 lalu, Kesra Kukar mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 300 juta untuk menanggung biaya pengurusan 200 akta yayasan. (*adv/diskominfokukar)