Penanganan stunting tetap menjadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), terutama karena telah menjadi isu nasional. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar turut aktif dalam upaya ini.
Rapat yang diadakan di Ruang Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Manusia Gedung Bappeda Kukar membahas draft penyusunan peraturan bupati (perbup) terkait strategi percepatan penurunan stunting, serta perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kabid Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kukar, Gamal Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rembuk Stunting 2024 dan komitmen Pemkab Kukar dalam pelaksanaan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penurunan Stunting.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan agenda pembahasan penyempurnaan draft Peraturan Bupati dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting tersebut,” ujarnya.
Tujuan penyusunan draft perbup tersebut adalah untuk memberikan dasar atau pedoman pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kukar. Setelah ditetapkan, Perbup dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) akan menentukan penanggung jawab atau pihak yang akan berperan dalam proses percepatan penurunan stunting.
Kukar menargetkan angka stunting di bawah 15 persen pada akhir tahun 2024. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkab Kukar telah menentukan 48 desa sebagai Lokasi Fokus (Lokus) penanganan stunting. (*adv/diskominfokukar)