SANGATTA – Dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, telah memberikan dukungan penuh terhadap sebagian besar tuntutan yang diajukan oleh para buruh.
Acara peringatan tersebut digelar di Jalan Ilham Maulana, Folder, Sangatta, Kutai Timur.
Salah satu keputusan penting yang diumumkan adalah terkait kebijakan tenaga kerja lokal dan asing. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurut kebijakan tersebut, proporsi tenaga kerja lokal diwajibkan mencapai 80 persen, sementara tenaga kerja asing diberikan alokasi 20 persen.
“Ada sembilan tuntutan yang diajukan oleh para buruh, dan sebagian besar telah disetujui. Salah satunya adalah proporsi tenaga kerja lokal sebesar 80 persen,” ungkap Joni kepada media.
DPRD Kutai Timur memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, dengan Joni menekankan bahwa Pemkab Kutai Timur telah menyiapkan anggaran yang mencukupi untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Selain itu, Joni juga mengajak para buruh untuk aktif membantu dalam menegakkan aturan terkait perusahaan-perusahaan di Kutai Timur. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), perusahaan di Kabupaten Kutai Timur diwajibkan menguruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi tenaga kerja asing yang bekerja di sana selama setahun.
“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan para buruh, diharapkan aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi Kutai Timur secara keseluruhan,” tambah Joni.
Harapan Joni adalah agar para buruh dapat berperan aktif dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat besar bagi Kabupaten Kutai Timur dalam jangka panjang.