AdvetorialArtikel

Dinsos Kukar Keluarkan Panduan BPJS Kesehatan Darurat

11
×

Dinsos Kukar Keluarkan Panduan BPJS Kesehatan Darurat

Share this article

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar terus memastikan hak kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bersifat mendesak atau darurat.

Juknis tersebut menyediakan panduan bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes), termasuk rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit, serta masa kontrol setelah rawat inap.

Kepala Dinsos Kukar, Hamly, menekankan bahwa proses pengurusan BPJS Kesehatan darurat dapat dilakukan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa, tanpa perlu ke Dinsos Kukar di Tenggarong.

Masyarakat yang membutuhkan perawatan mendesak hanya perlu melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos, termasuk surat pengantar dan permohonan, surat keterangan rawat inap, surat rujukan, serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP.

Hamly menutup dengan harapan bahwa panduan ini dapat memudahkan warga yang membutuhkan dalam mengurus BPJS Kesehatan darurat. (*adv/diskominfokukar)