SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi, menyoroti pentingnya penghormatan terhadap Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2024.
Menurut Basti, para pekerja seharusnya diberikan libur untuk menghargai peringatan tersebut dan diberi izin untuk merayakannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang mengintimidasi karyawan yang ingin berpartisipasi dalam May Day dengan alasan mengganggu operasional produksi.
“Perusahaan banyak yang mengintimidasi terhadap karyawan yang akan ikut May Day dengan alasan menganggu operasional produksi. Padahal peringatan hari buruh internasional libur nasional, tetapi banyak perusahaan tidak menghargai akan hal itu,” tegas Basti.
Basti juga menyoroti masalah aturan ketenagakerjaan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah setempat, seperti sistem pengupahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Inilah yang harus pemerintah kabupaten juga melihat bahwa situasi ketenagakerjaan di Kutim ini lagi-lagi krisis dengan aturan-aturan,” ucapnya.
Dikatakan Basti, mendukung para pekerja pada Hari Buruh Internasional ini menjadi sangat penting, serta mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk mengirim surat kepada perusahaan agar tidak menghalangi karyawan saat merayakan May Day.
“Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), perusahaan bisa menjalankan dengan baik sistem ketenagakerjaan yang ada,” tambah Basti.
Peringatan May Day di Kutai Timur sendiri diinisiasi oleh gabungan serikat pekerja buruh seperti DPC F-HUKATAN Kutim, Serikat Pekerja Nasional, SBSI-1992, SPSI, KSPI F-SPKEP, Industri ALL, dan berbagai organisasi lainnya di Folder Jalan Ilham Maulana Sangatta Kutim.