DPRD Kutai Timur

Sayyid Anjas dari DPRD Kutim Terima Hearing dari Serikat Buruh

276
×

Sayyid Anjas dari DPRD Kutim Terima Hearing dari Serikat Buruh

Share this article

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Sayyid Anjas, menerima hearing gabungan serikat buruh di gedung DPRD Kutai Timur, pusat perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur.

Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menyuarakan tujuh tuntutan utama. Di antaranya adalah penolakan terhadap UU Omnibuslaw, penolakan kenaikan pajak nasional, percepatan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan, prioritas bagi tenaga kerja lokal, pengakuan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda), penertiban SPBU dari pengetab liar, serta desakan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menetapkan pertumbuhan ekonomi tahunan.

Serikat buruh yang terlibat dalam hearing ini adalah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan FPPK SBSI. Mereka menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rangka peringatan hari buruh internasional.

Sayyid Anjas menegaskan pentingnya mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi dari serikat buruh. Dia menyatakan bahwa perubahan-perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja akan didorong ke DPR RI, mengingat UU tersebut telah dicetuskan oleh lembaga tersebut.

“Dalam hearing ini, kami harus menerima aspirasi mereka untuk diperjuangkan di DPR RI, karena Undang-Undang Cipta Kerja itu diciptakan oleh DPR RI. Perubahan-perubahan pada pasal tersebut akan kami dorong juga ke tingkat pusat,” tegas Anjas.

Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dan perwakilan yang responsif dari anggota DPRD seperti Sayyid Anjas menjadi penting dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di level legislatif.