SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Basti Sangga Langi, menyoroti isu penting terkait perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Dalam sebuah wawancara, Basti mengungkapkan kekhawatiran atas tindakan PHK yang seringkali dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses yang transparan.
Menurut Basti, keputusan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan. Hal ini telah menjadi perhatian serius di kalangan pekerja di Kutai Timur, yang merasa perlindungan terhadap hak-hak mereka perlu diperkuat.
Pekerja di Kutai Timur telah menyuarakan permintaan kepada pemerintah setempat untuk mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait PHK sepihak. Mereka berharap agar PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui prosedur yang transparan dan adil.
Basti Sangga Langi juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK sepihak terhadap keluarga pekerja. “Banyak pekerja di Kutai Timur merupakan tulang punggung keluarga mereka, sehingga kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dapat menyebabkan kesulitan finansial yang signifikan,” katanya.
Dalam upaya memperjuangkan hak-hak pekerja, Basti mengajak semua pihak terkait, termasuk pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja, untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi yang efektif dan implementatif guna mencegah terjadinya PHK sepihak di masa mendatang. Basti menegaskan perlunya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, di mana hak-hak pekerja dihormati dan dijaga.
Diharapkan adanya tekanan dan kesadaran dari berbagai pihak akan mendorong pemerintah Kutai Timur untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di daerah tersebut.