DPRD Kutai Timur

Ketidakakuratan Data PBB di Kutai Timur, Faizal Rachman Mendorong Keadilan Pajak

435
×

Ketidakakuratan Data PBB di Kutai Timur, Faizal Rachman Mendorong Keadilan Pajak

Share this article

SANGATTA – Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi fokus perhatian setelah ditemukan ketidakakuratan yang cukup serius dalam pencatatan properti di daerah tersebut. Masalah ini diungkapkan oleh Faizal Rachman, anggota DPRD Kutim, yang menyoroti bahwa sistem pendataan saat ini hanya mencatat nilai pajak dari tanah saja, sementara bangunan yang berdiri di atasnya seringkali tidak tercatat dengan benar atau bahkan tidak terdaftar sama sekali.

Faizal Rachman menjelaskan bahwa ketidakakuratan ini telah berdampak pada ketidakadilan sosial dan ekonomi di antara masyarakat Kutim. Masyarakat yang telah membangun bangunan di atas tanah mereka sering kali membayar pajak yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari properti mereka.

Situasi ini tidak hanya merugikan penerimaan pajak daerah yang seharusnya lebih tinggi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan publik.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat bahwa pendataan PBB di Kutim belum mencakup bangunan-bangunan yang ada di atas tanah. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan bagi warga yang seharusnya membayar pajak sesuai dengan nilai keseluruhan properti mereka,” ujar Faizal Rachman.

Pentingnya reformasi sistem pendataan PBB tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih efektif di Kutim.

Dengan pendataan yang akurat, pemerintah daerah dapat lebih efisien dalam alokasi anggaran dan merencanakan pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan visi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menanggapi isu ini, pemerintah daerah Kutim diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan pendataan ulang yang komprehensif. “Langkah ini tidak hanya akan memperbaiki sistem perpajakan yang ada, tetapi juga akan menciptakan keadilan sosial yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” tegas Faizal.

Faizal Rachman juga menegaskan perlunya melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam proses reformasi ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

“Dengan demikian, upaya untuk memperbaiki sistem pendataan PBB di Kutai Timur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.