SANGATTA – Masa jabatan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang (AS-KB) segera berakhir. Beberapa proyek kontrak multiyears (MYC) di Kutai Timur, termasuk pembangunan Masjid At-Taubah di Sangatta Selatan, belum berhasil direalisasikan.
Namun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa kegagalan tersebut tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kegagalan proyek. “Mungkin saja ada pertimbangan teknis yang harus benar-benar diteliti dan diperhatikan,” ujarnya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa setiap pembangunan pasti memiliki implikasi hukum dan prosedur yang harus dipenuhi. “Nah, itu yang perlu ditanyakan ke dinas terkait. Saya rasa itu tidak bisa dikategorikan gagal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah mengungkapkan bahwa pihak DPRD belum mendapatkan laporan teknis terkait proyek tersebut. Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa persoalan utama adalah terkait lokasi pembangunan.
“Ada yang menginginkan tetap di tempat itu, ada juga yang mengusulkan perpindahan lokasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dinamika di lapangan menjadi faktor penting yang harus dipahami oleh dinas teknis yang bertanggung jawab untuk menentukan lokasi yang tepat.
“Tentunya dinas teknis yang lebih memahami kira-kira mana yang tepat,” imbuhnya.
Agusriansyah menekankan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas seperti Masjid At-Taubah harus tetap diprioritaskan dan diwujudkan.
“Kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas itu tidak boleh tidak terwujud,” tutupnya.
Diketahui, kendala yang terjadi diharapkan dapat segera diatasi dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kutai Timur.