SANGATTA – Saat dunia bersiap menyambut pergantian tahun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memulai langkah baru yang menjanjikan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah acara yang penuh semangat di gedung DPRD, Kutim mengumumkan peluncuran dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sangat diantisipasi.
Raperda pertama membahas Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, sementara Raperda kedua mengenai Ketertiban Umum. Kedua Raperda ini menjadi titik fokus penting mengingat tantangan kebakaran yang sering menghantui Kutim dan perlunya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.
Dalam wawancara eksklusif dengan Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutim, Ubaldus Badu, terungkap bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang kuat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. “Kebakaran merupakan ancaman serius di Kutim, dan langkah preventif yang terstruktur menjadi kunci untuk mengatasi risiko ini,” kata Ubaldus Badu dengan penuh keyakinan.
Raperda Pencegahan Kebakaran bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran melalui koordinasi yang baik antarlembaga terkait dan penyediaan sarana yang memadai. Sedangkan Raperda Ketertiban Umum ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, dengan harapan dapat meminimalisir tindakan yang mengganggu ketertiban seperti vandalisme dan kebisingan berlebihan.
“Saya berharap agar kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan efektif. Langkah ini tidak hanya melindungi aset fisik, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Ubaldus Badu dengan antusias.
Langkah proaktif Pemerintah Kutim ini mencerminkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, peluncuran kedua Raperda ini menjadi titik awal dari perubahan positif yang berkelanjutan di Kutai Timur.